luasnya pengertian manajemen
sehingga tidak ada definisi yang secara konsisten digunakan oleh semua orang. dibawah ini adalah definisi manajemen yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut :
Mary
Parker Follet, manajemen merupakan seni (art) dalam
meyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
Karthryn
M. Bartol dan David C. Marten, manajemen adalah proses
untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan-kegiatan dari
empat fungsi utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing),
memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling).
Murti
Sumarni-John Soeprihanto (1995), manajemen merupakan suatu
proses yang terdiri atas kegiatan-kegiatan mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian yang dilakukan
untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran melalui pemanfaatan sumber daya
manusia dan sumber daya yang lain. Pemanfaatan sumber daya-sumber daya lain
dalam perusahaan meliputi sumber daya bahan baku produksi, sumber keuangan, mesin-mesin,
dan cara yang digunakan dalam pemanfaatan yang efisien dan efektif.
Berdasarkan definisi para
ahli diatas manajemen dapat diartikan sebagai seni bekerja dengan memanfaatkan
sumber daya-sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan melalui
pelaksanaan atau proses fungsi-fungsi (Planning, Organizing, Leading,
Controlling).
http://36113324.student.gunadarma.ac.id/ http://36113324.student.gunadarma.ac.id/ MANAJEMEN DALAM ORGANISASI PEMUDA PANCASILA
Pemuda
pancasila didirikan oleh IPKI (
ikatan pendukung kemerdekaan indonesia ) pada tanggal 28 oktober 1959 . dalam ,
organisasi tak bisa dilepaskan dari sejarah dan juga dinamika yg dialami . pada
fase pendiriannya di penghujung tahun 50-an ditandai dengan perjuangan politik
untuk menyelamaatkan pancasila dan UUD 1945 , sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam dekrit presiden 5 juli
1959 . Pada fase ini lah karakter organisasi dan orientasi ideologi pemuda
pancasila terbentuk .
Pengertian organisasi sendiri adalah sekumpulan orang yang
memiliki kesamaan cara pandang , visi dan misi yang kemudian melakukan upaya
bersama untuk mencapai tujuan bersama . agar dapat terlaksana dalam mencapai tujuan tersebut maka perlu adanya sebuah
mekanisme kerja, dalam organisai disebut AD (anggaran dasar) . AD adalah
sebagai sumber peraturan / hukum dalam
konteks tertentu dalam sebuah organisasi . sedangkan anggaran rumah tangga (ART)
berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik atau belum tercantum dalam AD
. ART sendiri adalah perincian pelaksanaan dari ad . hal-hal yang
tercantum dalam ad/art sebuah organisasi
akan bergantung dari fokus perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal .tidak
semua hal-hal dasar dicantumkan didalam ad/art tergantung sejauh mana
organisasi tersebut menggangap penting hal tersebut
Peraturan Organisasi (PO) Pemuda
Pancasila memuat 10 bab dan 50 pasal sebagai optimalisasi pelaksanaan
ketetapan-ketetapan hasil Mubes Pemuda Pancasila dengan tujuan
mengsinkronisasikan, menyelaraskan, dan mengintegrasikan tugas dan tanggung
jawab.
Satu Bab yang mengatur mengenai
Kelengkapan Kerja, yaitu Bab IV, pasal 11 tentang Kelengkapan Kerja.
Disana disebutkan bahwa alat kelengkapan kerja fungsionaris Ormas Pemuda
Pancasila di semua tingkatan yang salah satunya adalah Lembaga-lembaga dan
Badan-badan, seperti Satuan Pelajar Mahasiswa. Dan pada Bab IV, pasal 46
disebutkan bahwa tata hubungan fungsionaris Majelis Pimpinan dengan Fungsionaris
Lembaga atau Badan bersifat instruktif dan koordinatif.
Pada Peraturan Organisai Satuan
Pelajar Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila, didalamnya memuat 10 bab dan 14
meliputi, yaitu :
KETENTUAN UMUM (1 pasal)
LAMBANG DAN ATRIBUT (1 pasal)
KEDUDUKAN (1 pasal)
FUNGSI DAN TUGAS (2 pasal)
TATA HUBUNGAN LEMBAGA SAPMA PEMUDA PANCASILA DENGAN MAJELIS PIMPINAN (1 pasal)
KOMPOSISI KEPENGURUSAN (4 pasal)
KEANGGOTAAN (1 pasal)
MEKANISME PEMBENTUKAN (1 pasal)
MASA BAKTI (1 pasal)
PENUTUP (1 pasal)
LAMBANG DAN ATRIBUT (1 pasal)
KEDUDUKAN (1 pasal)
FUNGSI DAN TUGAS (2 pasal)
TATA HUBUNGAN LEMBAGA SAPMA PEMUDA PANCASILA DENGAN MAJELIS PIMPINAN (1 pasal)
KOMPOSISI KEPENGURUSAN (4 pasal)
KEANGGOTAAN (1 pasal)
MEKANISME PEMBENTUKAN (1 pasal)
MASA BAKTI (1 pasal)
PENUTUP (1 pasal)
Aturan tambahan yang terbentuk bisa
bersifat internal sesuai dengan kebutuhan di setiap tingkatan tertentu. Aturan
tambahan bisa memuat segala hal tentang pelaksanaan organisasi, seperti tentang
jalur administrasi lembaga, jalur koordinasi, aturan tentang komisariat,
mekanisme pola kaderisasi Sapma, sanksi-sanksi atau reward dan hal lain
yang bisa menunjang berjalannya organisasi Sapma. Dan untuk beberapa hal yang
bersifat umum, bisa menjadi acuan bersama oleh Sapma PP di semua tingkatan.
Fokus utama
Ada beberapa pasal pada AD/ADT dan
PO Pemuda Pancasila yang menjadi
acuan bagi seluruh anggota Pemuda Pancasila diantaranya yaitu :
1)AD PP pasal 6 menyatakan bahwa organisasi PP berstatus organisasi sosial kemasyarakatan, dimana diartikan bahwa segala yang dilakukan patutlah berorientasi kepada upaya-upaya sosial kemasyarakat secara umum. Ini harusnya selaras dengan program-program kerja PP yang harus secara langsung bersentuhan dan bisa dirasakan masyarakat.
2)AD PP pasal 8 poin 5 menyatakan bahwa 5 dari pokok perjuangan organisasi PP adalah melahirkan kader PP sebagai kader bangsa. Hal ini bisa dimaknai bahwa Sapma sebagai salah satu lembaga di PP dituntut dapat menghasilkan kader yang sekiranya didapat melalui suatu proses kaderisasi yang terintegrasi dan terukur sehingga hasilnya pun akan baik.
3)Pada AD pasal 9 dan 11 AD terdapat kata-kata “diatur dalam Anggaran Rumah Tangga”, hal itu menandakan bahwa tidak semua diatur dalam AD, sehinga perlu ada aturan tambahan diluar AD. Hal ini dilakukan mengingat banyak hal penting yang dirasa perlu untuk dijadikan sebuah aturan sejauh tidak bertentangan dengan AD (lihat Pada AD, bab XVI pasal 29)
4)Pada AD bab XII (7 pasal) disebutkan beberapa jenis rapat atau musyawarah yang ada pada semua tingkatan. Jika diperhatian, bab ini merupakan bab yang paling banyak mengandung pasal. Hal itu bisa dimaknai bahwa secara administrative dan secara prinsip bahwa permasalahan apapun hendaknya harus diselesaikan dengan cara musyawarah. 5)Pada AD Bab XVII pasal 30 tentang penutupan, dinyatakan bahwa AD yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan yang baru. Ini mengandung arti bahwa aturan-aturan yang terdahulu tidak batal/tidak sah demi hukum sejak peraturan baru terbit. Ini berlaku untuk semua peraturan yang sama yang dibuat (AD/ADR/PO/ atau semacamnya).
6)Pada ART PP bab I, pasal 1 sampai 5 dijelaskan mengenai ikrar, tekad, semboyan,salam perjuangan dan lagu perjuangan yang harusnya diketahui dan dipahami dengan benar oleh seluruh kader PP.
7)Pada ART bab III tentang keanggotaan disebutkan bahwa keanggotaan PP terdiri dari 4 (pasal 8) yang salah satunya adalah anggota Kader, dimana kader memiliki sedikit perbedaan dari pada anggota biasa (pasal 10 dan Bab VII pasal 20 tentang kader). Dan pada pasal 13 poin 2 dinyatakan bahwa mengenai keanggotaan Lembaga dan Badan diatur dalam PO tersendiri.
8)Pada ART babb XIII, pasal 36 poin 4 dinyatakan bahwa Sapma merupakan perwakilan dalam wadah kepemudaan dan merupakan lembaga dari PP (poin 1). Segala sesuatu mengenai Sapma diatur didalam PO
1)AD PP pasal 6 menyatakan bahwa organisasi PP berstatus organisasi sosial kemasyarakatan, dimana diartikan bahwa segala yang dilakukan patutlah berorientasi kepada upaya-upaya sosial kemasyarakat secara umum. Ini harusnya selaras dengan program-program kerja PP yang harus secara langsung bersentuhan dan bisa dirasakan masyarakat.
2)AD PP pasal 8 poin 5 menyatakan bahwa 5 dari pokok perjuangan organisasi PP adalah melahirkan kader PP sebagai kader bangsa. Hal ini bisa dimaknai bahwa Sapma sebagai salah satu lembaga di PP dituntut dapat menghasilkan kader yang sekiranya didapat melalui suatu proses kaderisasi yang terintegrasi dan terukur sehingga hasilnya pun akan baik.
3)Pada AD pasal 9 dan 11 AD terdapat kata-kata “diatur dalam Anggaran Rumah Tangga”, hal itu menandakan bahwa tidak semua diatur dalam AD, sehinga perlu ada aturan tambahan diluar AD. Hal ini dilakukan mengingat banyak hal penting yang dirasa perlu untuk dijadikan sebuah aturan sejauh tidak bertentangan dengan AD (lihat Pada AD, bab XVI pasal 29)
4)Pada AD bab XII (7 pasal) disebutkan beberapa jenis rapat atau musyawarah yang ada pada semua tingkatan. Jika diperhatian, bab ini merupakan bab yang paling banyak mengandung pasal. Hal itu bisa dimaknai bahwa secara administrative dan secara prinsip bahwa permasalahan apapun hendaknya harus diselesaikan dengan cara musyawarah. 5)Pada AD Bab XVII pasal 30 tentang penutupan, dinyatakan bahwa AD yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan yang baru. Ini mengandung arti bahwa aturan-aturan yang terdahulu tidak batal/tidak sah demi hukum sejak peraturan baru terbit. Ini berlaku untuk semua peraturan yang sama yang dibuat (AD/ADR/PO/ atau semacamnya).
6)Pada ART PP bab I, pasal 1 sampai 5 dijelaskan mengenai ikrar, tekad, semboyan,salam perjuangan dan lagu perjuangan yang harusnya diketahui dan dipahami dengan benar oleh seluruh kader PP.
7)Pada ART bab III tentang keanggotaan disebutkan bahwa keanggotaan PP terdiri dari 4 (pasal 8) yang salah satunya adalah anggota Kader, dimana kader memiliki sedikit perbedaan dari pada anggota biasa (pasal 10 dan Bab VII pasal 20 tentang kader). Dan pada pasal 13 poin 2 dinyatakan bahwa mengenai keanggotaan Lembaga dan Badan diatur dalam PO tersendiri.
8)Pada ART babb XIII, pasal 36 poin 4 dinyatakan bahwa Sapma merupakan perwakilan dalam wadah kepemudaan dan merupakan lembaga dari PP (poin 1). Segala sesuatu mengenai Sapma diatur didalam PO
Khusus untuk fungsi dan tugas ada beberapa kata kunci yang
bisa ditemukan didalamnya, diantaranya : Pembinaan prestasi, pemberdayaan,
sumber kader, melaksanakan,penggalangan anggota. Bahkan kata pembinaan
diulang sampai dua kali pada poin terakhir. Hal ini menandakan bahwa pembinaan
melalui proses perkaderan merupakan yang utama harusnya dilakukan oleh Sapma.
Dengan mengetahui dan memahami
diantaranya beberapa hal diatas, kader diharapkan dapat dengan benar
menjalankan organisasi, dan lebih jauh dapat melakukan
pengembangan-pengembangan yang sifatnya inovatif dan kreatif demi kemajuan
lembaga Sapma dan PP. Upaya untuk mengatur dengan menggunakan aturan yang
akhirnya menimbulkan keteraturan pada prinsipnya bisa dilakukan, dan harus ada
jika ingin ada perbaikan. Itu bisa dibuat dengan tidak melanggar aturan-aturan
dasar yang telah ada.
Untuk bisa membuat atau merancang
suatu aturan bukanlah pekerjaan satu atau dua hari, namun dengan observasi dan
kajian secara komprehensif didasari atas situasi dan kondisi yang terjadi. Dan
karena dibuat untuk organisasi, yang notabanenya terdiri dari berbagai macam
individu dan pemikiran, maka perlu ada musyawarah dan kesepakatan dari semua
elemen sebelum akhirnya dijadikan sebuah kebijakan yang nantinya digunakan.
Komentar saya : “ manajemen itu
sangat penting dalam suatu organisasi karena dengan adanya manajemen dalam
suatu organisasi , maka semuanya akan terencana dengan baik serta dapat memudahkan
untuk mencapai suatu tujuan dengan cara yang efisien “
Daftar pustaka
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id