Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa
untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota
kliring yang timbul di transaksi bursa.
Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual
adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan,
pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual
oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan
pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu
:
- Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
- Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
- Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
- Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini
pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia
No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal
Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya
dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat
dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring,
penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh
Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian
Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar
kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada
sistem otomasi dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang
mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat
Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet
Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda
terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari
peserta lain.
Sistem Kliring Elektronik
Yaitu kliring
lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan
data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring
kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank
penerima.
Tata Cara (Procedure) Kliring Elektronik :
Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen
kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan
stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt
maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke
dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data
warkat untuk mngehasilkan DKE.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian
menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar
Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke
SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara
untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin
baca pilah berteknologi image.
Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK
maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis
setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring
kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil
kliring melalui TPK.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo
Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system
Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
0 komentar:
Posting Komentar