Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada
hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar
bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan
pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak
nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah
harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Fungsi Bank Syariah
Berbicara mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah
memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk
menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga
fungsi bank syariah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan
syariah.
1. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari
masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan
dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat)
dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank
dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak
pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang
memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana
dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang
diperbolehkan dalam syariat islam.
2. Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada
masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank
syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah.
Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan.
Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini
tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan
menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan
atau kerja sama usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank
atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan. Margin
keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga beli
bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah
yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.
3. Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah disamping menghimpun dana dan
menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah memberikan pelayanan jasa
perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan
jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis
produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa
pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain
sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan
oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari
fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan
teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan
nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat
dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan
keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan
kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank
syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.
0 komentar:
Posting Komentar