Pengertian
L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan
transaksi L/C
Manfaat yang
dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada
nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
*
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Mekanisme
Prosedur Transaksi Letter of Credit
Berikut
adalah penjelasan prosedur transaksi L/C Dalam Negri atau SKBDN :
1. Pihak Penjual dan pembeli mengadakan
negosiasi jual-beli barang hingga terjadi kesepakatan
2. Pihak pembeli diharuskan membuak L/C
Dalam Negri atau SKBDN pada suatu bank (Bank Pembuka L/C)
3. Setelah L/C Dalam Negri atau SKBDN
dibuka,oleh Bank pembuka L/C Dalam Negri atau SKBDN memberitahu kepada bank
pembayar bahwa L/C Dalam Negri atau SKBDN telah dibuka agar disampaikan kepada
si penjual barang
4. Penjual barang mendapatkan pemberitahuan
dari Bank Pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C Dalam Negri atau
SKBDN.Barang dagangan sudah dapat segera dikirim.Disini penjual barang meneliti
apakah L/C Dalam Negri atau SKBDN terjadi perubahan dari syarat yang telah
disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai
pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirim barang-barang ke
tempat tujuan pembeli barang.Maskapai pengangkutan melakukan perintah dari
penjual.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari
perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus
membuatkan certified of Reciepts atau Konosemen (B/L) yang harus diserahkan
kepada perusahaan pengangkutan untuk diteruskan kepada Bank pembayar dan
penjual (pemberi perintah untuk mengirim barang).Hal ini dilakukan setelah
memeriksa Kebenaran L/C dengan Faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar Konosemen (B/L) atau certified
of Reciepts, penjual segera menghubungi Bank Pembayar dengan menunjukan dokumen
L/C Dalam Negri atau SKBDN dan Surat Pengatar Dokumen disertai dengan wesel
yang berfunsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada Bank
Pembayar.
8. Bank Pembayar setelah menerima dokumen
dari penjual segera menghubungi Bank Pembuka L/C. Oleh Bank Pembuka L/C Dalam
Negri atau SKBDN segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan
perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari Bank
Pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya
atas jual-beli tersebut kepada bank pembuka L/C Dalam Negri atau SKBDN
11. Bank Pembuka L/C memberi konfirmasi
penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa pembeli telah melakukan
pembayaran.Dengan demikian memberi izin kepada Bank Pembayar untuk melakukan
pembayaran kepada Penjual.Semua arsip disimpan
12. Oleh Bank Pembayar akan dilakukan pembayaran
dengan memperhatikan diskonto atas perhitungan wesel.
Biaya atau
fee transaksi L/C
IMPOR
A.
Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100
% (tunai) :
Biaya
Administrasi : USD. 15
Setoran
Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka
Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min
USD. 25
– Jangka
Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min
USD. 25
Setoran
Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka
Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min
USD. 50
– Jangka
Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min
USD. 50
Jangka Waktu
L/C > 1 tahun
1,00 % min
USD. 50
A. Perubahan
lainnya : USD. 25
B. Komisi
Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C.
Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D.
Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E.
Administrasi PIB :
– Tanpa L/C
: Rp. 40.000,-
– Dengan L/C
: Rp. 25.000,-
G.
Documentary Collection :
– Nasabah :
0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan
Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H.
Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
EKSPOR
A. Penerusan
atau Perubahan L/C
– Nasabah :
USD. 10
– Bukan
Nasabah : USD. 30
A.
Transferable L/C
– Ke Cabang
sendiri : USD. 15
– Ke Bank
Lain : USD. 50
B. Negosiasi
WE
– Tanpa
Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace
Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C.
Pembatalan L/C
– Nasabah :
USD. 25
– Bukan
Nasabah : USD. 30
D.
Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E.
Documentary Collection
– L/C :
0,125 % min USD. 25
– Non L/C :
0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
0 komentar:
Posting Komentar