Definisi
Bank Umum
Bank umum
adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat
(depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut
undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah
dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank
Umum
1.
Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain
atau membeli surat-surat berharga.
Bank umum
selaku bank yang bersifat komersial, akan berupaya untuk mengumpulkan dana dari
masyarakat yang sementara menganggur atau belum terpakai yang kemudian dana
tersebut dapat digunakan untuk memberikan pinjaman kredit kepada pihak lain
yang membutuhkan.
2.
Memberikan jasa-jasa untuk melancarkan atau mempermudah di dalam lalu lintas
pembayaran uang. Selain itu bank umum juga berfungsi untuk memberikan fasilitas
dalam hal melancarkan dan mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran
0 komentar:
Posting Komentar